Keraguan atas ‘keagungan’ sebuah institusi pemerintah yang bernama kejaksaan agung mulai muncul tepat sehari setelah kasus BLBI dinyatakan ditutup, yaitu ketika ditangkapnya jaksa BLBI II Urip Tri Gunawan yang tertangkap basah menerima uang US $ 660 ribu dari Artalyta Suryani yang masih kerabat dari terdakwa kasus BLBI Syamsul Nursalim. Artlyta sendiri adalah istri dari (alm) Surya Dharma, bos Gajah Tunggal dan juga merupakan besan dari bos Pakuwon Group, Alexander Tedja.
Sedikit demi sedikit kasus penyuapan tersebut semakin terkuak, ketika KPK membeberkan hasil rekaman percakapan telepon antara Artalyta Suryani dengan jaksa Urip, berikut cuplikan percakapannya .
“Beres. Sip! Tinggal dengerin press release,” ujar Urip dalam telepon.
“Bahasanya dah diatur?” tanya Ayin.
“Sip buanget pokoke. Sesuai dengan sip! Sip bianget pokoke. Enggak nyinggung macem-macem, sip biaaanget pokoke. Garuk-garuk tangan ya?” kata Urip lebih lanjut.
Kemudian Ayin bertanya lagi, “Apa? Garuk-garuk tangan?”
“Saya garuk-garuk tangan iki lho. Wiiiis sip tenan iki lho. Lha yo, saya garuk-garuk tangan. Ngerti to?” kata jaksa dari Bali itu.
“Ngertiiii….” jawab Ayin dengan nada yang terdengar sambil tersenyum.
Dari hasil rekaman pembicaraan tersebut sepertinya urip memberi isyarat kepada Artalyta (Ayin), bahwa konferensi pers yang akan dilakukan oleh kejaksaan agung terkait penghentian kasus BLBI telah dirancang menurut keinginannya. Selain rekaman pembicaraan diatas, KPK juga berhasil merekam pembicaraan yang lain antara Urip dan Artalyta pada tanggal 27 Februari, berikut cuplikan pembicaraannya.
“Nanti gini lho bos, bunyinya itu aku tetap membahas itu. Nanti bunyinya gini to bos..setelah kita lakukan penyelidikan selama ini, gitu to,.. setelah diperiksa narasumber ini, gitu kan,.. berdasarkan.. nanti kan, tidak ditemukan melawan hukum. Ha kan itu. jadi tidak ada, pidana tidak ada. Nanti gini, bahwa itu telah sesuai dengan peraturan ini, ini, ini. Kemudian, bahwa semua aset telah dihitung oleh apraisal ini..ini..dan itu benar semua,”kata Urip.
“Sesuai perhitungan boleh kalau gitu,” kata Artalyta yang kemudian dijawab Urip, “Ya.. sesuai perhitungan antara apa yang diserahkan dengan penjualan. Gitu kan. Tentang selisih itu kita kembalikan ke menkeu gitu aja”.
Percakapan itu terjadi dua hari sebelum Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diantaranya menjerat Sjamsul Nursalim. Penghentian penyelidikan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang waktu itu dijabat oleh Kemas Yahya Rahman dengan didampingi diantaranya oleh Urip Tri Gunawan. Pernyataan Kemas waktu itu sama persis dengan penyataan Urip dalam rekaman pembicaraan dengan Artalyta.
Rekaman pembicaraan tanggal 27 Februari 2008 itu juga berisi percakapan tentang “barang”.
“Pokoknya tenang aja, aman sekali pokoknya,” kata Urip tentang perkara yang akan dihentikan penyelidikannya.
“Ya udah ini jangan terlalu lama, barang itu di rumahku kelamaan, di brankasku,” kata Artalyta menjawab.
Setelah itu Urip menambahkan, “Aku kan juga mengamankan dokumen-dokumen itu semua nanti ya itu kan. Yang ex ex kemarin itu harus tak amankan semua. Jangan sampai muncul kemana-mana.”
“Tapi sesuai aku bilang kemaren nggak ini?” tanya Urip.
Dalam rekaman Artalyta mengatakan, “Yang bilang kemarin berapa? kan enam.”
“Belum bonusnyanya ya? aku garuk-garuk kepala itu?” kata Urip menambahkan.
Artalyta menjawab, “Aku udah komit, aku udah putus udah bicara itu sama ibu,” yang kemudian ditimpali Urip, “Gitu ya..tambahi dikit lah..”
Selain berhasil menyadap pembicaraan antara Artalyta dan jaksa Urip, KPK juga merekam pembicaraan antara Artalyta dengan Jamdatun Untung Udji Santoso, percakapan ini terjadi setelah Artalyta sempat panik mengetahui Urip ditangkap KPK, tepatnya 2 jam setelah Urip tertangkap. Berikut cuplikan pembicaraannya.
Ayin : Hallo, mas. Ini aku Ayin mas..
Udji : Heeh
Ayin : Telepon ini mungkin disadap, tapi ini sudah pake telepon lain, Urip ketangkap KPK mas.
Udji : Di mana dia ditangkap?
Ayin : Hari ini kan eksekusi itu kan.
Udji : Eksekusi apa?
Ayin : Biasa, tanda terima waktu itu.
Udji : Dalam perkara apa?
Ayin : Nggak ada perkara apa-apa, Cuma dia baru terima. Sekarang telepon dulu Antasari (ketua KPK), bagian ngamaninnya itu.
Udji : Ya sudah, aku telepon dulu Fery (mungkin pejabat KPK)
Ayin : Fery udah oleh Djoko (mungkin Djoko Widodo, bekas anggota tim penyelidik BLBI)
Udji : Dari mana duit itu? Bilang aja tak ada kaitannya, kan baru 1 bulan.
Udji : Memang dikasih berapa duit?
Ayin : 660 ribu dolar.
Udji : 4 M?
Ayin : 6 M
Udji : Lailahailallah!
Ayin : Jadi bagaimana ini menyelamatkan itu semua, orang-orang kita?
Udji : Nggak iso ngelak kalau 6 M, gila.
Ayin : Jadi gimana?
Udji : Tak pikir enam atus juto gitu.
Ayin : Nggak, itu banyak. Gimana?
Udji : Itu untuk siapa?
Ayin : Ah, ya sudahlah. Sekarang kita jalan keluarnya gimana?
Udji : Aduh biyung gimana?
Ayin : Heh.
Udji : Sek…sek. Kalau kayak gitu, susah itu.
Ayin : Aku kena lho mas, kayak gini.
Udji : Lha iya.
Ayin : Aku bilang kan ajudanku.
Udji : Ajudan kok duite samono gedene, soko ngendi? Ngarang ae. Yo wes. Gimana caranya hubungi Antasari.
Ayin : Ya coba sampeyan telepon dulu.
Udji : Udah, mati teleponnya.
Ayin : Mati? Dicari. Suruh nyari dong, Feri
Udji : Feri juga nggak ngangkat.
Ayin : Jadi gimana? Ini kan mesti ngamanin bos kita semua.
Ayin : aku jawabnya apa ya? Sekarang anaku kan masuk lewat belakang, dia pegang juga. Dia masuk (Artalyta seperti menyuruh seseorang dirumahnya melakukan sesuatu)
Udji : Usahakan cepat you keluar. Nyari Antasari deh.
Ayin : Ya dimana dia rumahnya?
Udji : Di anu, BSD. Waduh tapi saya tidak tahu juga rumahnya. Tapi jangan, jangan kerumahnya. Ketemu dimana, di hotel atau dimana gitu deh.
Ayin : Ya, aku kan udah mau dibawa. Sampeyanlah yang kejar, yang nyari dia Mas. Kan nggak kentara kalau sampeyan.
Udji : Ya, iya. Tapi teleponya aku nggak ngerti rumahnya(suara Untung seperti gelagapan). Teleponnya nggak diangkat, aku sudah minta Wisnu (Jamintel Wisnu Subroto).
Ayin : Sekarang susulin.
Udji : Tak telepon dulu.
Ayin : Sekarang sampeyan susulin, gerilya sama Wisnu.
Udji : Aku udah telepon Wisnu, Demi Allah ini.
Ayin : Kata Wisnu apa?
Udji : Aku sudah dibuka teleponnya, aku juga nggak buka, kamu punya nomor lainnya nggak?, nggak punya, lah gimana? (Untung menirukan perkataan Wisnu padanya)
Ayin : Sekarang kan aku mau dibawa. Supaya keterangannya sama gimana? Nanti kan kena gimana? Kan jangan sampai kena semua.
Udji : Kenapa sih kok bingung gini? Aduh gawean ae.
Ayin : Makane. Makanya, aku dari luar Jakarta, dia (urip) maksa (ambil duit US $ 660 ribu) hari ini.
Udji : Uhhh, kacau kabeh. (menghela nafas).
Rekaman lain yang cukup menarik perhatian adalah rekaman antara Artalyta Suryani dengan Kemas Yahya Rahman (dulunya menjabat jampidsus). Percakapan terjadi 1 maret 2008 pukul 13.00 WIB atau sehari setelah Kejagung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI, berikut isi pembicaraannya.
Ayin : Halo.
Kemas : Halo.
Ayin : Ya, siap.
Kemas : Sudah dengar pernyataan saya? Hehehehe…
Ayin : Good, very good.
Kemas : Jadi tugas saya sudah selesai.
Ayin : Siap, tinggal…
Kemas : Sudah jelas itu gamblang. Tidak ada permasalahan lagi.
Ayin : Bagus itu.
Kemas : Tapi saya dicaci maki. Sudah baca Rakyat Merdeka?
Ayin : Ahh Rakyat Merdeka, nggak usah dibaca.
Kemas : Bukan, saya mau dicopot hahaha, jadi gitu ya…
Ayin : Sama ini bang, saya mau informasikan.
Kemas : Yang mana.
Ayin : Masalah si Joker.
Kemas : Ooooo nanti, nanti, nanti.
Ayin : Nggak, itu kan saya perlu jelasin bang.
Kemas : nanti, nanti, tenang saja.
Ayin : Selasa saya kesitu ya…
Kemas : Nggak usah, gampang itu, nanti, nanti. Saya sudah bicarakan dan sudah ada pesan dari sana. Kita…
Ayin : Iya sudah.
Kemas : Sudah sampai itu.
Ayin : Tapi begini Bang…
Kemas : Jadi begini, ini sudah terlanjur kita umumkan. Ada alasan lain, nanti dalam perencanaan.
Percakapan itu dengan sangat kuat mengindikasikan terjadinya ‘jual beli’ perkara. Hal ini tercermin dalam perkataan Kemas Yahya Rahman kepada Artalyta bahwa ‘tugasnya telah selesai’ menyusul keputusan Kejakgung menghentikan kasus BLBI atas nama Sjamsul Nursalim. Juga dari perkataan Untung Udji Santoso yang meminta Artalyta untuk mengatakan bahwa uang 60.000 dolar AS yang diterimakan kepada Jaksa Urip Tri Gunawan ‘tidak ada kaitannya dengan BLBI’.
Percakapan lewat telepon yang berhasil disadap KPK itu juga mengesankan terjalinnya komunikasi sejak lama dan cukup intens antara ketiganya. Demikian intensnya sehingga muncul sapaan ‘mas’, ‘dik’ dan ‘bang’ dalam percakapan yang sangat akrab. Saling berterus terang, tanpa basa-basi lagi. Bahkan seakan memberi ‘perintah’ — Artalyta meminta Untung Udji Santoso menelepon Antasari Ashar (Ketua KPK) untuk mengamankan Urip pasca penangkapan oleh KPK.
Bahwa wajah dan lembaga kejaksaan ‘coreng-moreng’ atau ‘bonyok-bonyok’ sudah relatif lama terjadi. Dan sudah bukan rahasia lagi kejaksaan menjadi salah satu instansi penegak hukum yang terlibat dalam transaksi perkara. Terlibat dalam kerangka ‘simbiose mutualistis’ atau apa yang biasa disebut sebagai ‘mafia peradilan’ dengan lembaga peradilan dan advokat atau pengacara. ‘Segitiga mafia’ itu bermain demikian rapinya sehingga meski tercium dengan sangat keras aromanya, tetapi sangat sulit untuk menangkap sosok, sekaligus bukti-buktinya.
Terungkapnya persekongkolan jahat melalui percakapan telepon itu merupakan puncak dari gunung es terjadinya ‘jual beli’ perkara di lembaga kejaksaan. Percakapan itu meninggalkan kesan bahwa pejabat tinggi Kejakgung sekelas Kemas Yahya Rahman ‘bisa dibeli’. Sehingga yang terjadi adalah, yang bersangkutan terkesan lebih memilih ‘loyal’ kepada ‘pihak yang membelinya’ dibanding kepada tugas dan jabatannya sebagai abdi negara di bidang penegakan hukum.
Pepatah Arab menyatakan, busuk ikan itu dimulai dari kepalanya. Kalau dikaitkan dengan yang terjadi sekarang di Kejakgung, pepatah itu mungkin cukup mengena untuk dilekatkan. Maknanya, kebusukan yang terjadi di tingkat elite Kejakgung bukan tidak mungkin telah meracuni dan menyebar di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejakti) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Sehingga menjadi sebuah tuntutan yang realistis ketika wakil presiden Yusuf Kalla menyatakan perlunya Kejaksaan Agung (Kejakgung) memunculkan wajah-wajah baru untuk memulihkan nama baik dan wibawanya. Tidak ada cara lain selain memunculkan wajah-wajah baru yang lebih bersih, katanya. Menurut Wapres, pemunculan wajah baru itu harus segera dilaksanakan mengingat kejaksaan merupakan lembaga yang akan tetap eksis.
Diambil dari berbagai sumber (detik.com, kompas.com, antara.com, kr.co.id)


No Comments Yet